PENEGAKAN KODE ETIK JURNALISTIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERS NO. 40 TAHUN 1999

  • Anton S. Pabesak Institut Toraja Raya Indonesia
Keywords: Undang-Undang Pers, Dewan Pers, Kode Etik Jurnalistik.

Abstract

 Penelitian ini mengkaji,pertama apakah dalam

menjalankan profesinya wartawan sudah menerapkan profesionalitas dan independensi dalam penerapan Kode Etik Jurnalistik, kedua Bagaimana peran Dewan Pers dalam upaya penegakan Kode Etik Jurnalistik terhadap wartawan. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Jenis bahan hukum meliputi bahan hukum primer dan sekunder, serta bahan non-hukum atau bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan melalui data laporan pengaduan, buku, jurnal, dan juga secara langsung melalui wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Kode Etik Jurnalistik terhadap wartawan sebagai amanat Undang- Undang Pers merupakan hal yang penting karena dapat menunjukkan keseriusan pihak-pihak yang terlibat dalam menjalankan amanat Undang-Undang Pers. Dewan Pers sebagai lembaga yang berfungsi mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik dalam pelaksanaannya sudah menjalani fungsinya tersebut dengan baik. Namun, terkait penerapan Kode Etik Jurnalistik sendiri masih ditemukan banyak hambatan sehingga perlu ada upaya serius agar seluruh pihak terkait dapat menjalani amanat Undang-Undang Pers tersebut.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Atmakusumah Astraarmadja, (2005), Membangun Kebebasan Pers Yang Beretika, Dewan Pers, Jakarta
Bagir Manan (2011), Varia Peradiloan, Ikatan Hakim Indonesia Tahun XXVII No. 302.
Bambang Sadono (1993), Penyelesaian Delik Pers Secara Politis, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Berita Efendi Siregar (2011), Antara Nilai Berita dan Mempertahankan Citra Bangsa. Jurnal ISKI, Vol. V/2011.
Bary Subekti (2002), Hukum Pers, Alumni Bandung.
Bernard Arief Sidharta (2000), Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum, Bandung, Mandar Maju.
Dewan Pers (2005), Kebebasan Pers dan Ancaman Hukuman, Jakarta.
Dewan Pers, Rapor Wartawan Indonesia Himpunan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi Dewan Pers Tahun 2001-2007,
Dja’far H. Assegatt (1991), Jurnalistik Masa Kini, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Faisal (2010), Menerobos Positivisme Hukum, Rangkang-Education, Yogyakafrta, Ctk Pertama.
Fernando Manulang (2007), Menggapai Hukum Berkeadilan, Tinjauan Hukum Kpdrat dan Antimoni Nilai, Ctk. Pertama, Kompas Jakarta.
Published
2024-12-10
Section
Articles