PENYULUHAN DAN KONSULTASI HUKUM KEPADA MASYARAKAT LEMBANG TAMPAN BONGA KECAMATAN BANGKELEKILA’

  • Eriani Rensa Malino Institut Toraja Raya Indonesia
Keywords: Edukasi; Konsultasi; Masyarakat lembang Tampan Bonga

Abstract

Sebagian besar masyarakat, khususnya di wilayah Lembang Tampan Bonga, masih menghadapi keterbatasan dalam pemahaman terhadap berbagai aspek hukum yang mendasar dan relevan dengan kehidupan mereka sehari-hari. Kondisi ini menimbulkan kesenjangan informasi yang berpotensi berdampak pada rendahnya kesadaran hukum serta kurang optimalnya perlindungan hak-hak masyarakat dalam interaksi sosial dan penyelesaian masalah hukum. Oleh karena itu, kegiatan sosialisasi dan konsultasi hukum yang dirancang sebagai bentuk nyata Program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) memiliki peranan strategis dalam menjembatani kesenjangan tersebut. Program Pengabdian Kepada Masyarakat di Lembang Tampan Bonga bertujuan untuk memberikan edukasi dan konsultasi hukum kepada masyarakat dan perangkat Lembang Tampan Bonga terkait hak, kewajiban, serta memberikan masukan terhadap permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh beberapa masyarakat. Pemberian edukasi dan konsultasi hukum kepada masyarakat merupakan perwujudan dari bentuk pengabdian kepada masyarakat yang memiliki peran strategis dan fundamental dalam upaya peningkatan kesadaran hukum di kalangan masyarakat luas, sekaligus berfungsi sebagai media penting dalam memberikan bantuan berupa input atau masukan yang bersifat konstruktif dan aplikatif, yang diharapkan dapat memperkuat pemahaman hukum serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses penegakan hukum dan pembentukan tata kelola sosial yang berkeadilan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Akbar, M. S. N., & Az, S. (2023). Penyuluhan Hukum untuk Meningkatkan Kesadaran Hukum Sejak Dini terhadap Masyarakat di Desa Embalut.
Kusbianto,K.,Sitompul,A.,Sahputra,R.,Ruslan,R.,Azmi,S.,Simamora,M.S.,Nurhayati,N.,&Satar ,A.(2024).TanggungjawabSosialDalamTatakelolaPerusahaanyangBaikTerhadapMasyar akatDesaPangobusan,KabupatenToba.SWARNA:JurnalPengabdianKepadaMasyaraka t,3(5),385–392.
Kusumawardhani,N.(2023).Pendidikanhukummasyarakat:Teoridanpraktik.GentaPublishing.
Suhaidi, S. (2021). Pemdes Darmaji Selenggarakan Penyuluhan Hukum. Kantor Wilayah KEMENKUMHAM NTB.
Widati, D. R. (2023). Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum sebagai Upaya untuk Membangun Kesadaran dan Kepatuhan Hukum di Masyarakat. WICARANA, 2(1), 1– 13.
Zainal, A. A., Fathurrahman, A. Z., & Kulsum, S. S. U. (2023). Peran Pemerintah Desa dalam Membentuk Kesadaran Hukum pada Masyarakat Desa Mekarmaju. Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati.
Published
2025-12-20