MENINGKATKAN PEMAHAMAN HUKUM DI MASYARAKAT KABUPATEN POLEWALI MANDAR MENGENAI LEGALITAS AKTA OTENTIK MELALUI PENYULUHAN HUKUM

  • Rifki Zhaputra Ilham Institut Toraja Raya Indonesia
Keywords: penyuluhan hukum, akta otentik, kesadaran hukum,

Abstract

Akta otentik, seperti akta notaris dan akta PPAT, memiliki peran penting dalam sistem hukum Indonesia sebagai alat bukti tertulis yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami arti, fungsi, dan kekuatan hukum dari akta otentik tersebut. Kondisi ini menyebabkan banyaknya permasalahan hukum, seperti penggunaan dokumen di bawah tangan, kesalahan prosedur dalam pembuatan akta, serta keraguan terhadap legalitas dokumen. Ketidaktahuan masyarakat terhadap prosedur hukum dan kepemilikan dokumen yang sah berdampak pada lemahnya perlindungan hukum serta munculnya potensi sengketa yang dapat merugikan para pihak. Penelitian atau kegiatan penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat Kabupaten Polewali Mandar terhadap pentingnya akta otentik sebagai jaminan kepastian hukum. Metode yang digunakan adalah pendekatan partisipatif melalui penyuluhan hukum, diskusi interaktif, dan simulasi kasus. Kegiatan dilakukan dengan melibatkan notaris, PPAT, aparat desa, dan tokoh masyarakat sebagai mitra strategis dalam memberikan edukasi hukum yang mudah dipahami oleh masyarakat. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, serta pengisian kuesioner sebelum dan sesudah penyuluhan untuk mengukur tingkat pemahaman hukum masyarakat. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat setelah mengikuti penyuluhan. Masyarakat menjadi lebih memahami perbedaan antara akta otentik dan akta di bawah tangan, serta lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi hukum. Penyuluhan hukum terbukti efektif dalam membangun budaya hukum yang tertib dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga notariat sebagai penjaga legalitas dan kepastian hukum. Dengan demikian, kegiatan ini berkontribusi terhadap upaya pemerintah dan aparat hukum dalam mewujudkan masyarakat Polewali Mandar yang sadar hukum, tertib administrasi, dan terlindungi hak-haknya secara hukum

Downloads

Download data is not yet available.

References

Thomas,T. ( 2023) Tanggung Jawab Notaris terhadap Akta Autentik yang dibuat tanpa dihadiri para pihak,Notary Journal, 3(2) 103-125
Hidayat, A. K., & Yunanto, Y. (2025). Kepastian Hukum Tanggung Jawab PPAT Terhadap Akta Jual Beli Tanah yang Tidak Dibacakan Dihadapan Para Pihak. Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum, 9(2), 448–460.
Indriawati, N., Heriyanto, H., & Hofi, M. A. (2024). ANALISIS YURIDIS TERHADAP AKTA NOTARIS YANG DINYATAKAN TIDAK BERKEKUATAN HUKUM (Study Putusan Hakim No: 28/Pdt.G/2013/PN.Bdw). HUKMY : Jurnal Hukum, 3(2), 402–411.
Simbolon, M., Putra, R. P., Hakim, I. A., & Pancaksi, A. W. (2025). LEGAL CONSEQUENCES RELATED TO NON-NOTARY BINDING SALE AND PURCHASE AGREEMENTS (PPJB) ON LEGAL CERTAINTY IN LAND SALE AND PURCHASE TRANSACTIONS (CASE STUDY NUMBER 31/Pdt.G/2024/PN Sbr). Jurnal Abdisci, 2(12), 716–722.
Magistasari, E. ., Sentot Sudarwanto, A. ., & Harahap, B. . (2024). Legal Defects Of Sale And Purchase Deeds: A Review Of The Responsibilities Of Officials Making Land Deeds In Indonesia. International Journal of Educational Research &Amp; Social Sciences, 5(6), 986–993.
Putra Afwin. (2024). PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS DAN PPAT DALAM PEMBUATAN AKTA KUASA MENJUAL DAN AKTA JUAL BELI YANG TIDAK SESUAI DENGAN PERUNDANG-UNDANGAN (Studi Putusan No. 43/Pdt/2017/PT.Bna). Nommensen Journal of Legal Opinion, 5(1), 30-48.
Published
2025-12-20