SOSIALISASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA CYBERBULLYING DI KALANGAN PELAJAR
Keywords:
Cyberbullying, Perlindungan Hukum Anak, Pengabdian Kepada Masyarakat
Abstract
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah meningkatkan intensitas penggunaan media digital di kalangan pelajar. Di sisi lain, kondisi ini juga memunculkan berbagai permasalahan, salah satunya adalah cyberbullying yang dapat memberikan dampak negative terhadap kondisi psikologis, social, dan akademik anak. Kurangnya pemahaman mengenai bentuk-bentuk cyberbullying serta perlindungan hukum yang tersedia menyebabkan banyak pelajar belum mampu mengidentifikasi dan menanggapi tindakan tersebut secara tepat. Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelajar mengenai perlindungan hukum anak terhadap cyberbullying melalui kegiatan sosialisasi. Metode yang digunakan meliputi penyuluhan, pemaparan materi, diskusi interaktif, dan sesi tanya jawab yang dilaksanakan pada peserta dari kalangan pelajar. Materi yang disampaikan mencakup pengertian cyberbullying, dampak yang ditimbulkan, hak-hak anak dalam lingkungan digital, serta ketentuan hukum yang mengatur perlindungan anak dari tindakan perundungan siber. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pengetahuan dan pemahaman peserta mengenai bentuk-bentuk cyberbullying, upaya pencegahan, serta mekanisme pelaporan dan perlindungan hukum yang dapat ditempuh apabila, menja di korban. Kegiatan ini diharapkan dapat membentuk sikap bijak dalam penggunaan media digital serta meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar guna menciptakan lingkungan digital yang aman, sehat, dan ramah anak.Downloads
Download data is not yet available.
References
Adnan, A. J., Putriyana, D., Wibowo, H. A., & Ramadan, S. (2024). Perlindungan Hukum terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Cyberbullying. 5(1), 25–33.
Indrawati, R. (2025). Cyber bullying diKalangan Pelajar : Tantangan Penegakan Hukum dan Perlindungan Anak. 4(4), 3956–3963.
Iskandar, H., Bahreisy, B., Saputra, F., & Maghfirah, F. (2025). Penyuluhan Hukum Terkait Cyber Bullying pada Pelajar SMA Negeri 1 Dewantara. 4(1), 204–211.
Pamulang, U., & Selatan, T. (2025). Langkah bijak mencegah cyberbullying di dunia online. 54–58.
Pengabdian, J., Sains, M., & Volume, T. (2025). Keywords: Cyberbullying, Social Media, Teenagers, Socialization.
Wahyudi, I., Fakultas, P., & Pasundan, U. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Anak Korban Tindak Pidana Cyberbullying. 1–14. https://doi.org/10.11111/nusantara.xxxxxxx
Indrawati, R. (2025). Cyber bullying diKalangan Pelajar : Tantangan Penegakan Hukum dan Perlindungan Anak. 4(4), 3956–3963.
Iskandar, H., Bahreisy, B., Saputra, F., & Maghfirah, F. (2025). Penyuluhan Hukum Terkait Cyber Bullying pada Pelajar SMA Negeri 1 Dewantara. 4(1), 204–211.
Pamulang, U., & Selatan, T. (2025). Langkah bijak mencegah cyberbullying di dunia online. 54–58.
Pengabdian, J., Sains, M., & Volume, T. (2025). Keywords: Cyberbullying, Social Media, Teenagers, Socialization.
Wahyudi, I., Fakultas, P., & Pasundan, U. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Anak Korban Tindak Pidana Cyberbullying. 1–14. https://doi.org/10.11111/nusantara.xxxxxxx