PENINGKATAN PEMAHAMAN MASYARAKAT TENTANG WILAYAH JABATAN NOTARIS MELALUI PENYULUHAN HUKUM DI KABUPATEN POLEWALI MANDAR
Keywords:
notaris, wilayah jabatan notaris, penyuluhan hukum, kesadaran hukum, kepastian hukum.
Abstract
Notaris merupakan pejabat umum yang diberi kewenangan oleh negara untuk membuat akta autentik, yang keabsahannya harus dilaksanakan sesuai dengan wilayah jabatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, di Kabupaten Polewali Mandar masih ditemukan rendahnya pemahaman masyarakat mengenai kewenangan notaris dan batas wilayah kerjanya. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan hukum, khususnya terkait keabsahan akta dan kepastian hukum dalam berbagai hubungan keperdataan. Oleh karena itu, kegiatan ini bertujuan untuk mengkaji pelaksanaan penyuluhan hukum mengenai wilayah jabatan notaris serta menilai pengaruhnya terhadap peningkatan pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris dengan memadukan studi kepustakaan dan kegiatan lapangan. Studi kepustakaan dilakukan melalui penelaahan peraturan perundang-undangan dan literatur yang berkaitan dengan jabatan notaris serta kewenangannya. Sementara itu, data lapangan diperoleh melalui kegiatan penyuluhan hukum, sesi diskusi interaktif, dan penyebaran kuesioner kepada masyarakat dan aparat desa sebelum dan sesudah pelaksanaan kegiatan. Materi yang disampaikan mencakup kedudukan notaris sebagai pejabat umum, ruang lingkup kewenangan notaris, batas wilayah jabatan dalam pembuatan akta autentik, serta pentingnya penggunaan jasa notaris yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan hukum guna menjamin kekuatan pembuktian akta. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai kewenangan notaris, batasan wilayah jabatan, serta akibat hukum yang dapat timbul apabila akta dibuat tidak sesuai dengan ketentuan kewenangan teritorial. Selain itu, peserta memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya memanfaatkan jasa notaris yang berwenang dalam setiap perbuatan hukum yang memerlukan akta autentik. Kegiatan penyuluhan hukum ini terbukti efektif dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus berfungsi sebagai upaya preventif untuk mengurangi potensi sengketa terkait keabsahan akta dan pelaksanaan kewenangan notaris di Kabupaten Polewali Mandar.Downloads
Download data is not yet available.
References
Sudomo, D. D., Franciska, W., & Widyanti, A. N. (2023). TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA DILUAR WILAYAH KERJANYA TERAIT AKIBAT HUKUM ATAS PELANGGARAN UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS DAN KODE ETIK NOTARIS. SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah, 2(12), 5251–5260.
Rizky, F. M., & Aminah, A. (2023). Akibat Hukum Terhadap Notaris Yang Membuat Akta Diluar Wilayah Jabatan Notaris Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 5(1), 505–512.
Satya Wibowo, W., Najwan, J., & Abu Bakar, F. (2022). Integritas Notaris Sebagai Pejabat Pembuat Akta Autentik dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Recital Review, 4(2), 323–352.
Abady, A. R. P., & Rahayu, M. I. F. (2023). Penyuluhan Hukum Pembuatan Akta oleh Notaris Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris. Journal on Education, 5(2), 4248-4258.
Ratna Riyanti, Prayudi Saputra, R., Hafiz Sutrisno, & Yuli Heriyanti. (2025). Penyuluhan Hukum tentang Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Memahami Sengketa Pemindahan Kepemilikan Hak Ulayat Adat di Desa Lereng Kecamatan Kuok – Kabupaten Kampar: Pengabdian. Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 3(4), 4700–4706.
Situmeang, S. M. T., Pane, M. D., Utomo, S. S., Wuntu, H. F., Sutarjo, S., & Pudjiastuti, D. (2025). PENINGKATAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN MELALUI EDUKASI DAN PENDAMPINGAN DI DESA MEKARSARI KABUPATEN BANDUNG BARAT. Devote: Jurnal Pengabdian Masyarakat Global, 4(3), 394–402.
Rizky, F. M., & Aminah, A. (2023). Akibat Hukum Terhadap Notaris Yang Membuat Akta Diluar Wilayah Jabatan Notaris Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 5(1), 505–512.
Satya Wibowo, W., Najwan, J., & Abu Bakar, F. (2022). Integritas Notaris Sebagai Pejabat Pembuat Akta Autentik dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Recital Review, 4(2), 323–352.
Abady, A. R. P., & Rahayu, M. I. F. (2023). Penyuluhan Hukum Pembuatan Akta oleh Notaris Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris. Journal on Education, 5(2), 4248-4258.
Ratna Riyanti, Prayudi Saputra, R., Hafiz Sutrisno, & Yuli Heriyanti. (2025). Penyuluhan Hukum tentang Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Memahami Sengketa Pemindahan Kepemilikan Hak Ulayat Adat di Desa Lereng Kecamatan Kuok – Kabupaten Kampar: Pengabdian. Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 3(4), 4700–4706.
Situmeang, S. M. T., Pane, M. D., Utomo, S. S., Wuntu, H. F., Sutarjo, S., & Pudjiastuti, D. (2025). PENINGKATAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN MELALUI EDUKASI DAN PENDAMPINGAN DI DESA MEKARSARI KABUPATEN BANDUNG BARAT. Devote: Jurnal Pengabdian Masyarakat Global, 4(3), 394–402.