PENYULUHAN POSTPARTUM BLUES PADA IBU HAMIL DAN IBU NIFAS DI WILAYAH KERJA TPMB GEMARISTY KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2024
Abstract
Postpartum blues adalah kondisi emosional yang umum dialami oleh ibu setelah melahirkan. Kondisi ini ditandai dengan perasaan sedih, cemas, atau mudah marah yang biasanya terjadi dalam beberapa hari hingga minggu setelah persalinan.
Kegiatan tahap pelaksanaan dimulai dengan survei lapangan mengenai data kejadian baby blues di wilayah kerja TPMB Gemaristy dan sekitarnya. Survei lapangan dilakukan oleh tim pengabdian pada tanggal 26 Agustus 2024. Tim pengabdian melakukan diskusi dengan Penanggungjawab TPMB Gemaristy. Tanggal Pelaksanaan tanggal 18 September 2024 Pukul 09.00 WITA – 12.00 WITA, Tempat Pelaksanaan Posyandu Gemaristy Jl. Urip Sumohardjo Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara.
Hasil: Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh tim dosen Program Studi Diploma Tiga Kebidanan Institut Toraja Raya Indonesia tahun 2024.
Program penyuluhan mengenai postpartum blues yang dilakukan dalam rangka pengabdian kepada masyarakat bertujuan untuk memberikan edukasi kepada ibu-ibu baru dan keluarganya tentang pentingnya kesadaran serta penanganan dini terhadap postpartum blues. Secara keseluruhan, penyuluhan ini berhasil memberikan pengetahuan dasar, meningkatkan dukungan dari keluarga, serta membangun kesadaran kolektif dalam komunitas mengenai pentingnya kesehatan mental ibu setelah melahirkan. Diharapkan kegiatan ini mampu menekan angka kejadian postpartum blues yang berkepanjangan serta mendukung kesejahteraan ibu dan anak di wilayah kerja TPMB Gemaristy.
Berdasarkan evaluasi dan umpan balik, sekitar 85% peserta merasa bahwa penyuluhan ini memberikan dampak positif pada kesiapan mereka dalam mendukung ibu yang mungkin mengalami postpartum blues. Maka dari itu, tim pengabdian kepada masyarakat membuat hasil inovasi dari penyuluhan tersebut yaitu Poster dan Leaflet. Poster dan Leaflet didesain untuk digunakan sebagai media penyuluhan selanjutnya.
Kesimpulan: Telah dilakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat berbasis prodi oleh Prodi Diploma Tiga Kebidanan Institut Toraja Raya Indonesia pada tanggal 18 September 2024 di Posyandu Gemaristy. Pengabdian dalam bentuk penyuluhan mengenai postpartum blues yang berhasil meningkatkan pengetahuan dan kesadaran dikalangan ibu – ibu baru serta keluarga mereka mengenai pentingnya mengenali dan menangani kondisi ini secara dini. Hasil penyuluhan ini terciptalah inovasi dalam bentuk Poster dan Leaflet yang akan digunakan sebagai media penyuluhan selanjutnya.
Downloads
References
Kemenkes, R. I. (2014). Profil kesehatan indonesia. In Jakarta: Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.
Mariani, Y., Yusro, F., Wardenaar, E., & Indrayani, Y. (2022). The Local Knowledge of Medicinal Plants by The Tanjung Merpati Village Community for The Postpartum and Infant Care. Jurnal Biologi Tropis, 22(1), 1–11.
Qiftiyah, M. (2018). Gambaran Faktor-Faktor (Dukungan Keluarga, Pengetahuan, Status Kehamilan Dan Jenis Persalinan) Yang Melatarbelakangi Kejadian Post Partum Blues Pada Ibu Nifas Hari Ke-7 (Di Polindes Doa Ibu Gesikharjo dan Polindes Teratai Kradenan Palang). Jurnal Midpro, 10(2), 9–19.
Sulistia, C. R., Halifah, E., & Fitri, A. (2023). PENGETAHUAN IBU HAMIL TENTANG BABY BLUES SYNDROME. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Keperawatan, 7(2).
Susilawati, B., Dewayani, E. R., Oktaviani, W., & Subekti, A. R. (2020). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kejadian Post Partum Blues Di RS Akademik Universitas Gadjah Mada. Journal of Nursing Care and Biomoleculer, 5(1), 77–86.
Takko, M. U. K. (2020). Prevalensi dan Karakteristik Baby Blues Syndrome di Kecamatan Ujung Tanah Makassar Tahun 2020. Universitas Hasanuddin.
Tulak, L. A., Yusriani, Y., & prihatin Idris, F. (2019). Sumber Koping Pada Ibu yang Mengalami Baby Blues Syndrome di RS. Elim Rantepao. Window of Health: Jurnal Kesehatan, 106–115.
Yulistianingsih, D., & Susanti, D. (2021). Hubungan paritas ibu dengan kejadian postpartum blues. Jurnal Kesehatan Smodra Ilmu (JKSI), 12(1), 26–34.
Hak Cipta dan Lisensi
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi Creative Commons CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.


