PENINGKATAN KESIAPSIAGAAN CIVITAS AKADEMIKA MELALUI EDUKASI DAN SIMULASI PEMADAMAN KEBAKARAN API RINGAN MENGGUNAKAN APAR DI INSTITUT TORAJA RAYA INDONESIA KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2026
Keywords:
Kesiapsiagaan, Kebakaran, APAR, Edukasi, Simulasi.
Abstract
Kebakaran merupakan salah satu bencana yang berpotensi terjadi di lingkungan perguruan tinggi dan dapat menimbulkan kerugian material maupun korban jiwa. Aktivitas akademik yang melibatkan penggunaan peralatan elektronik, instalasi listrik, serta bahan mudah terbakar meningkatkan risiko terjadinya kebakaran apabila tidak dikelola dengan baik. Risiko tersebut sering diperparah oleh kurangnya pengetahuan dan keterampilan civitas akademika mengenai pencegahan, penanggulangan, serta prosedur keselamatan saat terjadi kebakaran. Selain itu, kemampuan menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) masih relatif rendah, padahal APAR merupakan sarana penting untuk mengendalikan kebakaran pada tahap awal. Oleh karena itu, diperlukan kegiatan edukasi dan simulasi guna meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kesiapsiagaan civitas akademika dalam menghadapi risiko kebakaran. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini diawali dengan survei lapangan dan analisis kebutuhan yang dilaksanakan pada tanggal 20 Mei 2026 di Institut Toraja Raya Indonesia. Survei dilakukan untuk mengidentifikasi tingkat pengetahuan dan kesiapsiagaan civitas akademika terhadap bahaya kebakaran serta mengevaluasi ketersediaan sarana penanggulangan kebakaran, khususnya APAR. Hasil survei menjadi dasar dalam penyusunan materi edukasi dan simulasi yang disesuaikan dengan kondisi lingkungan kampus. Selanjutnya, pada tanggal 23 Mei 2026 dilaksanakan kegiatan edukasi mengenai konsep dasar kebakaran, faktor penyebab kebakaran, klasifikasi kebakaran, jenis dan fungsi APAR, serta prosedur penggunaan APAR sesuai standar keselamatan kerja. Setelah penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan demonstrasi dan simulasi penggunaan APAR yang melibatkan partisipasi aktif peserta Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai potensi bahaya kebakaran, faktor penyebab, langkah-langkah pencegahan, serta pentingnya budaya keselamatan kerja di lingkungan kampus. Selain memperoleh pengetahuan teoritis, peserta juga mendapatkan keterampilan praktis dalam melakukan tindakan awal pemadaman kebakaran menggunakan APAR secara tepat dan aman. Kegiatan simulasi memberikan pengalaman langsung yang dapat meningkatkan kepercayaan diri peserta dalam menghadapi situasi darurat kebakaran. Secara keseluruhan, kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini telah terlaksana dengan baik sebagai implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui kerja sama antara tim pengabdian dan Institut Toraja Raya Indonesia. Kegiatan edukasi dan simulasi penggunaan APAR memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kesiapsiagaan civitas akademika terhadap risiko kebakaran. Diharapkan kegiatan ini dapat mendukung terbentuknya budaya keselamatan (safety culture) dan kesiapsiagaan bencana yang berkelanjutan di lingkungan kampus, sehingga risiko kerugian jiwa maupun kerugian material akibat kebakaran dapat diminimalkan.Downloads
Download data is not yet available.
References
Ramli, S. (2012). Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja OHSAS
18001. Jakarta: Dian Rakyat.
Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Republik Indonesia. (1980). Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Nomor PER.04/MEN/1980 tentang Syarat-Syarat Pemasangan dan
Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Jakarta: Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia.
Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.
Suma’mur, P.K. (2014). Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja (HIPERKES).
Jakarta: Sagung Seto.
Tarwaka. (2017). Keselamatan dan Kesehatan Kerja: Manajemen dan Implementasi
K3 di Tempat Kerja. Surakarta: Harapan Pres
18001. Jakarta: Dian Rakyat.
Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Republik Indonesia. (1980). Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Nomor PER.04/MEN/1980 tentang Syarat-Syarat Pemasangan dan
Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Jakarta: Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia.
Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.
Suma’mur, P.K. (2014). Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja (HIPERKES).
Jakarta: Sagung Seto.
Tarwaka. (2017). Keselamatan dan Kesehatan Kerja: Manajemen dan Implementasi
K3 di Tempat Kerja. Surakarta: Harapan Pres
Published
2026-06-26
How to Cite
K, H., & Irfandi. (2026). PENINGKATAN KESIAPSIAGAAN CIVITAS AKADEMIKA MELALUI EDUKASI DAN SIMULASI PEMADAMAN KEBAKARAN API RINGAN MENGGUNAKAN APAR DI INSTITUT TORAJA RAYA INDONESIA KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2026. Jurnal Pengabdian Kesehatan Promotif, 5(1), 41-50. Retrieved from https://itri-journal.ac.id/jpkp/article/view/419
Section
Artikel
Hak Cipta dan Lisensi
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi Creative Commons CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.


